Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
IIM.S. LA TAUNDU Alias IIN Bin LA SANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-22/P.3.15/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIM.S. LA TAUNDU Alias IIN Bin LA SANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baharudin, SHIIM.S. LA TAUNDU Alias IIN Bin LA SANA
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa IIM S. LA TAUNDU Alias IIN Bin LA SANA pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pantai Marina Kecamatan WangiWangi Kabupaten Wakatobi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi – Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) Bilah badik tanpa ijin yang berwenang”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ -------- Bahwa Berawal ketika saksi SABIRUDDIN Bin LA TEMBO sedang melaksanakan pengamanan Wakatobi Wave dan pada saat itu saksi sedang berjalan di sekitar parkiran sepeda motor di Pantai Marina dan melihat Terdakwa sedang menjaga parkiran kendaraan bermotor di Pantai Marina tempat kegiatan Wakatobi Wave dilaksanakan yang saat itu posisi Terdakwa sedang duduk di trotoar Pantai Marina, kemudian saksi SABIRUDDIN Bin LA TEMBO menyuruh Terdakwa berdiri kemudian saksi SABIRUDDIN Bin LA TEMBO mengatakan kepada Terdakwa “ coba angkat baju” sehingga Terdakwa mengangkat baju sambil mengatakan kepada saksi SABIRUDDIN Bin LA TEMBO bahwa Terdakwa membawa badik kemudian Terdakwa 2 mengambil badik Terdakwa yang Terdakwa selipkankan dipinggang kirinya dan menyerahkan badik tersebut kepada saksi SABIRUDDIN Bin LA TEMBO kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke SPKT Polres Wakatobi untuk proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, serta senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada hubungannya dalam melaksanakan pekerjaan sah Terdakwa.------------------------------------------------------ ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No. 17d) dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 Tahun 1948.--

Pihak Dipublikasikan Ya