Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Wgw Harmiana Ufiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harmiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarni, SH., MH.Harmiana
Tergugat
NoNama
1Ufiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Hutang Piutang yang sah dan sesuai dengan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok dan keuntungan serta kerugian lainnya sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan rumah jaminan utang seketika dan menyerahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak sanggup melaksanakan putusan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak