Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Wgw 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3.MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
NASRUDIN Alias NASRUN Bin LA SALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Wgw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-141/P.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2SYAHRIANTO SUBUKI, S.H.
3MAGHFIRANISA AZIZAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUDIN Alias NASRUN Bin LA SALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa NASRUDIN Alias NASRUN Bin LA SALI pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 03.09 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Mola Selatan, Kec. Wangi-Wangi Selatan, Kab. Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili telah melakukan “Penganiayaan dengan rencana lebih dulu” terhadap Korban WARZUKNI FAHMAN Alias ONGKY Binti KAIGING, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Terdakwa NASRUDIN Alias NASRUN Bin LA SALI pergi ke tempat pangkas rambut/baber di sekitaran Desa Pada Raya Makmur, Kec. Wangi-Wangi, dengan membawa senjata tajam jenis parang, dan setibanya di tempat pangkas rambut tersebut telah ada teman-teman Terdakwa diantaranya Anak Saksi RAMADHAN SAPUTRA Alias KUNU Bin HUJILI, Anak Saksi MUHAMMAD YULFANDRA NANDITYA Alias NANDI Bin MUHAMMAD DASIR, Anak Saksi MUHAMMAD IYYULDA ARISTIAN Alias YULDA Bin MUHAMMAD DASIR dan  beberapa teman lainnya sedang bakar-bakar ayam sambil meminum minuman beralkohol, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam tempat pangkas rambut dan ikut bergabung mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Arak, lalu Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari dalam jaket switernya dan menyimpannya dibalik pintu barber, selanjutnya pada sekitar pukul 03.00 Wita setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol, Terdakwa mengambil kembali parang dari balik pintu dan menyelipkan di pinggang sebelah kiri di dalam jaket switer, lalu Terdakwa bersama Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU dan Anak Saksi MUHAMMAD YULFANDRA NANDITYA Alias NANDI dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih campur hitam pergi membeli rokok di warung 24 jam di sekitaran pantai marina dengan berboncengan 3 (tiga), adapun yang mengendarai Sepeda motor yaitu Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU, sedangkan Terdakwa duduk paling belakang, setibanya di warung 24 (dua puluh empat) jam, warung tersebut tidak menjual rokok merek KEPO secara eceran sehingga Terdakwa tidak jadi membeli rokok, kemudian Terdakwa bersama Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU dan Anak Saksi MUHAMMAD YULFANDRA NANDITYA Alias NANDI kembali melanjutkan perjalanan menyusuri Bypass disekitaran Marina, sesampainya di perempatan lampu merah Kelurahan Pongo, Terdakwa yang mempunyai dendam dengan orang-orang di sekitaran Desa Mola Selatan kemudian mengajak Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU dan Anak Saksi MUHAMMAD YULFANDRA NANDITYA Alias NANDI untuk pergi ke Mola sehingga Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU mengarahkan Sepeda motor yang di kendarainya menuju ke Mola, setibanya di Desa Mola Terdakwa mengarahkan Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU untuk menuju ke Desa Mola selatan, dan pada saat di perjalanan di sekitar Kantor Desa Mola Selatan Terdakwa melihat Korban WARZUKNI FAHMAN Alias ONGKY Binti KAIGING sedang baring-baring di atas gerobak jualan sambil bermain Handphone, lalu Terdakwa menyuruh Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU untuk memutar kembali sepeda motornya mendekati Korban, dan setelah dekat dengan keberadaan Korban, Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU menghentikan Sepeda Motor yang dikendarainya di dekat Korban, lalu Terdakwa langsung turun dari atas sepeda motor sambil mencabut sebilah parang dari pinggang sebelah kirinya berjalan dengan cepat mendatangi Korban, dan setelah posisi Terdakwa berada di samping Korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, Terdakwa langsung menebaskan parang yang dipegangnya menggunakan tangan kanan kearah kepala Korban yang dalam posisi berbaring sambil memegang Handphone, sehingga tebasan parang Terdakwa mengenai punggung tangan kanan, jari manis tangan kiri serta Handphone yang dipegang oleh Korban, selanjutnya Terdakwa kembali menebaskan parangnya kearah kepala korban dan mengenai dahi bagian atas korban, lalu Korban menghindar dan Terdakwa kembali menebaskan parangnya kearah kepala Korban yang mengenai pelipis sampai ke pipi kiri bagian bawah Korban, kemudian Korban hendak menghindar dari tempat tersebut akan tetapi Terdakwa kembali menebaskan parangnya kearah bahu sebelah kiri Korban, setelah itu Korban langsung berdiri sambil berteriak meminta tolong dan mengambil bangku yang ada disamping korban lalu melemparkan kearah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung berlari naik kembali ke atas Sepeda Motor dan menyuruh Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU untuk tancap gas dan melarikan diri dari tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban WARZUKNI FAHMAN Alias ONGKY Binti KAIGING mengalami luka sebagaimana Visum Et Repetum nomor: 084/800 PM.IGD.3/XII/2023 tanggal 09 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Al Gifari selaku Dokter pemeriksa pada RSUD Kab. Wakatobi dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan beberapa luka yaitu sebuah luka robek di dahi berbentuk oval dengan ukuran panjang empat koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu koma lima sentimeter disertai dengan perdarahan, sebuah luka robek di pipi kiri berukuran oval dengan ukuran panjang enam koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter tanpa perdarahan, sebuah luka robek di bahu kiri berbentuk oval dengan ukuran panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter, kedalaman satu koma lima sentimeter disertai perdarahan, sebuah luka robek di punggung tangan kanan berbentuk oval dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter disertai perdarahan, sebuah luka robek di jari manis tangan kiri berbentuk memanjang dengan ukuran enam koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter, dengan kesimpulan ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tajam.

---------- Perbuatan Terdakwa NASRUDIN Alias NASRUN Bin LA SALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP--------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa NASRUDIN Alias NASRUN Bin LA SALI pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 03.09 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Mola Selatan, Kec. Wangi-Wangi Selatan, Kab. Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang berwenang mengadili telah “Melakukan Penganiayaan” terhadap Korban WARZUKNI FAHMAN Alias ONGKY Binti Alm. KAIGING, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Terdakwa NASRUDIN Alias NASRUN Bin LA SALI pergi ke tempat pangkas rambut/baber di sekitaran Desa Pada Raya Makmur, Kec. Wangi-Wangi, dengan membawa senjata tajam jenis parang, dan setibanya di tempat pangkas rambut tersebut telah ada teman-teman Terdakwa diantaranya Anak Saksi RAMADHAN SAPUTRA Alias KUNU Bin HUJILI, Anak Saksi MUHAMMAD YULFANDRA NANDITYA Alias NANDI Bin MUHAMMAD DASIR, Anak Saksi MUHAMMAD IYYULDA ARISTIAN Alias YULDA Bin MUHAMMAD DASIR dan  beberapa teman lainnya sedang bakar-bakar ayam sambil meminum minuman beralkohol, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam tempat pangkas rambut dan ikut bergabung mengkonsumsi minuman beralkohol jenis Arak, lalu Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari dalam jaket switernya dan menyimpannya dibalik pintu barber, selanjutnya pada sekitar pukul 03.00 Wita setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol, Terdakwa mengambil kembali parang dari balik pintu dan menyelipkan di pinggang sebelah kiri di dalam jaket switer, lalu Terdakwa bersama Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU dan Anak Saksi MUHAMMAD YULFANDRA NANDITYA Alias NANDI dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih campur hitam pergi membeli rokok di warung 24 jam di sekitaran pantai marina dengan berboncengan 3 (tiga), adapun yang mengendarai Sepeda motor yaitu Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU, sedangkan Terdakwa duduk paling belakang, setibanya di warung 24 (dua puluh empat) jam, warung tersebut tidak menjual rokok merek KEPO secara eceran sehingga Terdakwa tidak jadi membeli rokok, kemudian Terdakwa bersama Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU dan Anak Saksi MUHAMMAD YULFANDRA NANDITYA Alias NANDI kembali melanjutkan perjalanan menyusuri Bypass disekitaran Marina, sesampainya di perempatan lampu merah Kelurahan Pongo, Terdakwa yang mempunyai dendam dengan orang-orang di sekitaran Desa Mola Selatan kemudian mengajak Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU dan Anak Saksi MUHAMMAD YULFANDRA NANDITYA Alias NANDI untuk pergi ke Mola sehingga Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU mengarahkan Sepeda motor yang di kendarainya menuju ke Mola, setibanya di Desa Mola Terdakwa mengarahkan Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU untuk menuju ke Desa Mola selatan, dan pada saat di perjalanan di sekitar Kantor Desa Mola Selatan Terdakwa melihat Korban WARZUKNI FAHMAN Alias ONGKY Binti KAIGING sedang baring-baring di atas gerobak jualan sambil bermain Handphone, lalu Terdakwa menyuruh Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU untuk memutar kembali sepeda motornya mendekati Korban, dan setelah dekat dengan keberadaan Korban, Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU menghentikan Sepeda Motor yang dikendarainya di dekat Korban, lalu Terdakwa langsung turun dari atas sepeda motor sambil mencabut sebilah parang dari pinggang sebelah kirinya berjalan dengan cepat mendatangi Korban, dan setelah posisi Terdakwa berada di samping Korban dengan jarak sekitar 1 (satu) meter, Terdakwa langsung menebaskan parang yang dipegangnya menggunakan tangan kanan kearah kepala Korban yang dalam posisi berbaring sambil memegang Handphone, sehingga tebasan parang Terdakwa mengenai punggung tangan kanan, jari manis tangan kiri serta Handphone yang dipegang oleh Korban, selanjutnya Terdakwa kembali menebaskan parangnya kearah kepala korban dan mengenai dahi bagian atas korban, lalu Korban menghindar dan Terdakwa kembali menebaskan parangnya kearah kepala Korban yang mengenai pelipis sampai ke pipi kiri bagian bawah Korban, kemudian Korban hendak menghindar dari tempat tersebut akan tetapi Terdakwa kembali menebaskan parangnya kearah bahu sebelah kiri Korban, setelah itu Korban langsung berdiri sambil berteriak meminta tolong dan mengambil bangku yang ada disamping korban lalu melemparkan kearah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung berlari naik kembali ke atas Sepeda Motor dan menyuruh Anak Saksi RAMADHAN Alias KUNU untuk tancap gas dan melarikan diri dari tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban WARZUKNI FAHMAN Alias ONGKY Binti KAIGING mengalami luka sebagaimana Visum Et Repetum nomor: 084/800 PM.IGD.3/XII/2023 tanggal 09 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Al Gifari selaku Dokter pemeriksa pada RSUD Kab. Wakatobi dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan beberapa luka yaitu sebuah luka robek di dahi berbentuk oval dengan ukuran panjang empat koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu koma lima sentimeter disertai dengan perdarahan, sebuah luka robek di pipi kiri berukuran oval dengan ukuran panjang enam koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter tanpa perdarahan, sebuah luka robek di bahu kiri berbentuk oval dengan ukuran panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter, kedalaman satu koma lima sentimeter disertai perdarahan, sebuah luka robek di punggung tangan kanan berbentuk oval dengan ukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter disertai perdarahan, sebuah luka robek di jari manis tangan kiri berbentuk memanjang dengan ukuran enam koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, kedalaman satu sentimeter, dengan kesimpulan ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tajam.

---------- Perbuatan Terdakwa NASRUDIN Alias NASRUN Bin LA SALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya