Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan Hukum bahwa PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, dan PENGGUGAT VI (PARA PENGGUGAT) adalah Ahli Waris dari LA PARI (almarhum) dan WA ODE NDOO (almarhumah).
- Menyatakan Hukum bahwa tanah/kebun obyek sengketa/perkara yang terletak di Desa Pajam, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas sebagai berikut:
- Panjang sisi sebelah Utara ± 20 Meter.
- Lebar sisi sebelah Timur ± 16 Meter.
- Panjang sisi sebelah Selatan ± 13 Meter.
- Lebar sisi sebelah Barat ± 20 Meter.
Serta berbatas dengan:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah/Kebun dahulu milik WA ODE KAMBE sekarang LA ZAHARIA , WA HARIANI, LA RABE dan LA ONO.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah/Kebun dahulu LA BURE sekarang milik WA HALIFA.
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah/Kebun milik PARA PENGGUGAT.
Adalah sah milik PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (PARA TERGUGAT) menguasai, menempati serta mendirikan fondasi bangunan/rumah di atas tanah/kebun obyek sengketa/perkara milik PARA PENGGUGAT adalah perbuatan Melanggar Hukum dan merugikan PARA PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan atau mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan bebas dan dalam hal ini jika di pandang perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum yaitu POLRI.
- Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan yang telah di letakkan atas obyek sengketa/perkara itu adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (PARA TERGUGAT) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT masing-masing Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini, terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (PARA TERGUGAT) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Bapak Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |