Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARDIN Bin LA TAMU pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Pantai Marina Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wangi – Wangi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) senjata tajam jenis golok tanpa ijin yang berwenang |