Bahwa pada Hari Senin tanggal 09 Mei 2020, Sekitar pukul 13.00 Wita telah terjadi "Penjualan Miras Tradsional Jenis Arak" dengan uraian singkat kejadian sebagai berikut :
Pada Saat Anggota Polres Wakatobi melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2020, Anggota Polres Wakatobi menemukan secara langsung pabrik miras tradisional jenis arak milik terlapor yang terletak di belakang rumah terlapor yang sementara memproduksi miras tradisional jenis arak, sehingga Barang Bukti teresebut diamankan di Polres Wakatobi guna proses hukum lebih lanjut. |