| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah kebun tanpa sertifikat seluas 631,89 M2 terletak di Lingk.Lobu Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Alm. La Jufri, La Mbau
- Sebelah Timur : Dawiati (Penggugat)
- Sebelah Selatan : Jl. Setapak, H. Wa Adi, La Balitu
- Sebelah Barat : alm. La Abuhasa & almh. Hj. Fatimah
- Adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |