Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2022/PN Wgw Murni, S.Pd 1.Pemerintah Kabupaten Wakatobi Cq. Bupati Wakatobi
2.Mr. Lorenz Maeder Direktur PT. Wakatobi Dive Resort
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2022/PN Wgw
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murni, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Baharudin, SHMurni, S.Pd
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Wakatobi Cq. Bupati Wakatobi
2Mr. Lorenz Maeder Direktur PT. Wakatobi Dive Resort
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1L Urufi Prasyad, SH., MH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa almarhum LA ODE SULAIMAN dan WAKARIBA adalah Pemilik syah Tanah kebun Pada Lokasi MARANGGO, Kel. Patipelong, Kec. Tomia Timur, Kab. Wakatobi, Luas 500 m2 x250 m2 = 125.000 m2 atau Luas 12,5 Ha (Dua Belas Setengah Hekta Are).

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat, ke-2 (MR. LORENZ MAEDER) Pekerjaan Direktur PT. Wakatobi Dive Resort, Pada Tahun 1999 / 2000 atas persetujuan Camat Tomia dan Tanpa Izin Penggugat sebagai anak / ahli waris alm. LA ODE SULAIMAN dan WAKARIBA telah membangun Lapangan Terbang Tomia Pada Lokasi MARANGGO dengan menggunakan Tanah hak milik Penggugat Luas 500 m2 x 250 m2  = 125.000 m2 atau Luas 12,5 Ha.

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2, menguasai dan membangun Lapangan Terbang Pada Lokasi MARANGGO, Kel. Patipelong, Kec. Tomia Timur, serta merusak tanaman campuran didalamnya tanpa izun Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2 membayar kerugian Penggugat secara Tanggung Renteng atas tanaman yang dirusak dan harga Tanah yang digunakan untuk Lapangan Terbang dihitung, 1 (Satu) Ha Rp 2.000.000.000 = 12,5 x Rp 2.000.000.000 = Rp 25. 000.000.000 (Dua Puluh Milyar Rupiah).

 

ATAU, Tergugat, ke-1 membayar kerugian pada Penggugat sebesar Rp 12.500.000.000 (Dua Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) DAN Tergugat, ke-2 membayar pada Penggugat sebesar 12.500.000.000 (Dua Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2, jika kerugian Penggugat tersebut diatas tidak dibayar, agar menutup Lapangan Terbang tersebut  sebagai sarana datangnya pesawat membawa wisatawan Asing di Tomia.

 

  1. Menghukum Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2 mengembalikan Tanah hak milik Penggugat Pada Lokasi MARANGGO, Luas 500 m2 x 250 m2 = 125.000 m2 ATAU Luas 12.5 Ha.

 

  1. Menghukum Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2 tentang Penguasaan dan Penggunaan Tanah Lapangan Terbang MARANGGO sejak Tahun 1999 / 2000 hingga sekarang berjalan 23 Tahun bersama tanaman di dalamnya yang dirusak, dibayar secara Tanggung Renteng sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) ATAU, Tergugat, ke-1 membayar Pada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000 dan Tergugat, ke-2 membayar Pada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000.

 

  1. Menghukum Tergugat, ke-1 dan Tergugat, ke-2 melaksanakan Putusan ini lebih dahulu walau Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (P.K).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.

ATAU, Jika Majelis hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

EX AE QUO ET BONO

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak