| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
- Menyatakan Hukum bahwa PENGGUGAT adalah Ahli waris dari LA MUDAHARI ( almarhum ) dan WA UBIRU ( almarhumah )
- Menyatakan Hukum bahwa tanah /obyek sengketa/ perkara yang terletak di dusun III Desa kabita, kecamatan wangi – wangi selatan, kabupaten wakatobi, provinsi Sulawesi tenggara, dengan luas sebagai berikut :
- Panjang sisi sebelah utara 5 meter
- Lebar sisi sebelah timur 4 meter
- Panjang sisi sebelah selatan 5 meter
- Lebar sisi sebelah barat 4 meter
Serta berbatas dengan :
- utara berbatas dengan Wa Sufi
- Sebelah timur berbatas dengan Laut
- Sebelah selatan berbatas dengan La Hamiu
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan
- Adalah Sah milik PENGGUGAT.
- Menyatakan Hukum perbuatan TERGUGAT, menguasai, menempati serta mendirikan fondasi bangunan/ rumah di atas tanah / obyek sengketa / perkara milik PENGGUGAT adalah perbuatan Melanggar Hukum dan merugikan PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan atau mengembalikan kepada PENGGUGAT dalam keadaan bebas dan dalam hal ini jika di pandang perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum yaitu POLRI
- Menyakan Hukum bahwa sita jaminan yang telah di letakkan atas obyek sengketa/ perkara itu adalah sah dan berharga
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) kepada PENGGUGAT masing- masing Rp. 500.000 (liama Ratus ribu rupiah ) untuk setiap keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|