Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Wgw 1.RUSTANTI, S.Pd.I
2.Helmin Pranata
3.La Bula
4.DEWI KURNIAWATI, S.Pd
Kepala Desa Ollo, Kec. Kaledupa, Kab. Wakatobi Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Wgw
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSTANTI, S.Pd.I
2Helmin Pranata
3La Bula
4DEWI KURNIAWATI, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMAL JARYA, SH.RUSTANTI, S.Pd.I
2AMAL JARYA, SH.Helmin Pranata
3AMAL JARYA, SH.La Bula
4AMAL JARYA, SH.DEWI KURNIAWATI, S.Pd
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Ollo, Kec. Kaledupa, Kab. Wakatobi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 13/G/2022/PTUN.Kdi adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupia), dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Gaji/Honor Para Penggugat sebagai Perangkat Desa Ollo, sebanayak 4 Orang dan setiap orang mendapatkan gaji/honor setiap bulannya sebesar Rp. 2.273.000.00 (dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) di kali 20 (dua puluh bulan) sampai pada bulan Agustus 2023, di kali 4 (empat orang) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 181.840.000.00 (seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah);

 

  1. Biaya yang timbul dalam mengurus/menuntut hak-hak Para Penggugat sebagai Perangkat Desa Ollo sebesar Rp. 318.160.000.00 (tiga ratus delapan belas juta seratus enam puluh rupiah) dan biaya tersebut termasuk jasa advokat yang membantu Para Penggugat dalam menuntut hak-hak Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang milik Tergugat;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar suluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak