| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon pada Passport milik Pemohon, dimana kekeliruanya yang tertera pada passport milik Pemohon nama DEWI BINTI RAIBU adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama DELIMA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 7407-LT-01082017-0013 (P1), Kartu Kaluarga nomor 7407011110110002 (P2), Kartu Tanda Penduduk NIK 7407016606810001 (P3), dan Kutipan Akta Nikah nomor 89/01/III/2006 (P4), dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Wangi Wangi milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini hanya dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Passport Pemohon pada Kantor Unit Layanan Passport Imigrasi Bau Bau;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dari permohonan ini;
|