Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WANGI WANGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Wgw DELIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Wgw
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DELIMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon pada Passport milik Pemohon, dimana kekeliruanya yang tertera pada passport milik Pemohon nama DEWI BINTI RAIBU adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama DELIMA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 7407-LT-01082017-0013 (P1), Kartu Kaluarga nomor 7407011110110002 (P2), Kartu Tanda Penduduk NIK 7407016606810001 (P3), dan Kutipan Akta Nikah nomor 89/01/III/2006 (P4), dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Wangi Wangi milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini hanya dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Passport Pemohon pada Kantor Unit Layanan Passport Imigrasi Bau Bau;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dari permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak