Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2023/PN Wgw | WA MADIA | 1.LA SAMUDII 2.LA ALIDU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jul. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2023/PN Wgw | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jul. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan tanah Penggugat Luas 759 M2 (tujuh ratus Lima Puluh sembilan meter persegi) yang beralamat di dusun Tai laro desa kapota utara yang berbatas-batasan dengan sebagai berikut
4. Adalah sah sebagai milik dari PENGGUGAT 5. Menyatakan tindakan Tergugat I sebagai Pihak penyerobot dan menguasai dengan niat memiliki dengan suatu kebohongan dan tipu muslihat serta sampai menerbitkan sertifikat adalah suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 6. Menyatakan tindakan Tergugat II membujuk tergugat I (satu) untuk menyerobot dan menduduki lahan obyek sengketa adalah perbuatan yang menyesatkan dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 7. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp, 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas ketelambatan mematuhi putusan perkara ini. 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad); Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. -ex aequo et bono- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |